TUGAS POKOK
Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang permukiman
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan strategi penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
penyelidikan dan pengkajian di bidang permukiman;
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, penerapan, serta pelayanan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta penyelidikan dan pengkajian di bidang
permukiman;
- Penyiapan, perumusan, dan evaluasi standar, pedoman, dan manual di bidang permukiman;
- Pemantulan, evaluasi, dan pelaporan tugas penilitan, pengembangan
danpenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, sreta penyelidikan dan
pengkajian di bidang permukiman;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sarana kelitbangan di bidang permukiman;
- Pelksanaan administrasi meliputi ketatausahaan, keungan,
kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, pengelolaan barang milik negara,
kepegawaian, organisasi dan tata laksana,kerja sama,serta komunikasi
dan informasi publik;
- Pemberian dukungan yang di perlukan bagi penyelanggaraan perusahaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh Kepada Badan Litbang.