TUGAS POKOK
Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi terapan dan penyelenggaraan perumusan standar bidang permukiman.
FUNGSI
- Menyusun program kebijakan,monitoring dan evaluasi, dan pengembangan kerjasama dan kemitraan litbang bidang permukiman.
- Memberikan pelayanan teknis, merumuskan dan menerapkan standar, melaksanakan diseminasi dan memberikan informasi litbang advis teknis bidang permukiman.
- Merencanakan dan melaksanakan litbang, memberikan pelayanan pengujian dan layanan IPTEK bidang tata ruang bangunan dan kawasan, bahan bangunan, struktur dan konstrusksi bangunan, lingkungan permukiman dan sains bangunan.
- Mengembangkan keahlian dan manajemen sumber daya manusia serta sarana litbang permukiman.
- Melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan perbendaharaan serta rumah tangga PUSLITBANGKIM.
- Melaksanakan pengujian, memberikan pelayanan teknis dan mengembangkan teknologi bahan lokal bidang permukiman.